Minggu, 07 April 2013

BAB 3‎ AL-HAJB

Al-Hajb adalah penghalangan hak waris secara keseluruhan atau penghalangan hak waris terbesarnya.
Ada tiga keadaan jika seluruh ahli waris berkumpul:
1.   Jika seluruh laki-laki berkumpul, maka yang mendapat waris hanya 3 orang,yaitu: زوج, ابن, dan اب.
2.   Jika seluruh wanita berkumpul, maka yang mendapat waris hanya 5 orang,yaitu:
 زوجة, بنت, بنت ابن, ام, dan اخت قة.
3.   Jika berkumpul seluruh laki-laki dan wanita, maka yang mendapat waris hanya 5 orang, yaitu:
زوج/ زوجة , ابن, بنت, اب, dan ام.

A.       Macam-macam hajb

Hajb terbagi dua, yaitu:
1.   Hajb bil wasfi: seorang ahli waris yang disifati salah satu pencegah hak waris secara keseluruhan, yaitu: pembunuhan, perbedaan agama, murtad atau perbudakan.
2.   Hajb bis syakhsi: yaitu penghalangan hak waris oleh ahli waris lain. Hajb ini terbagi dua, yaitu:
1)   Hajb nuqshan, yaitu penghalangan hak waris untuk mendapatkan bagian yang terbanyak.
Contohnya, suami terhalang mendapatkan bagian (1/2) menjadi (1/4), karena adanya anak.
2)   Hajb hirman, yaitu penghalangan hak waris secara keseluruhan.
Misalnya, terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah, terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya saudara kandung, dan seterusnya.

1.       Hajb Hirman.

a.       Ahli waris yang tidak terkena hajb hirman ada 6 orang, yaitu:

1.       ( ابن )                         3.    ( اب )                                         5.    ( زوج )
2.       ( بنت )                         4.    ( ام )                                          6.    ( زوجة )

b.       Ahli waris yang bisa terkena hajb hirman ada 17 orang, yang terdiri dari:

11 orang kelompok laki-laki dan 6 orang kelompok perempuan.

Tabel Hajib dan Mahjub Laki-laki

No
Mahjub (laki-laki)
Hajib
ابن
ابن ابن
اب
جد
اخ شقيق
اخ لاب
ابن اخ شقيق
ابن اخ لاب
عم شقيق
عم لاب
ابن عم شقيق
1
ابن ابن
1










2
جد


1








3
اخ شقيق
1
2
3








4
اخ لاب
1
2
3

4






5
اخ لام
1/بنت
2/بنت ابن
3
4







6
ابن اخ شقيق
1
2
3
4
5
6





7
ابن اخ لاب
1
2
3
4
5
6
7




8
عم شقيق
1
2
3
4
5
6
7
8



9
عم لاب
1
2
3
4
5
6
7
8
9


10
ابن عم شقيق
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10

11
ابن عم لاب
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
    Tabel Hajib dan Mahjub Perempuan

No
Mahjub (perempuan)
Hajib
ابن
ابن ابن
اب
جد
ام 
اخ شقيق
1
بنت ابن
1





2
جدة من ام 




1

3
جدة من اب


1

2

4
اخت شقيقة
1
2
3



5
اخت لاب
1
2
3


4
6
اخت لام
1/بنت
2/بنت ابن
3
4


2.       Pengelompokan Hajb Hirman

Hajb hirman dapat dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu:
1.   Ahli waris yang tidak bisa menjadi penghalang dan tidak bisa terhalang, yaitu زوج dan زوجة.
2.   Ahli waris yang tidak bisa menjadi penghalang dan bisa terhalang, yaitu اخ لام dan اخت لام.
3.   Ahli waris yang bisa menjadi penghalang dan tidak bisa terhalang, yaitu اب, ام  , ابن dan بنت. 
4.   Ahli waris yang bisa menjadi penghalang dan bisa terhalang, yaitu para ahli waris selain di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

plis.. kasih masukan buat blog ini.
matur suwun