Jumat, 05 April 2013

BAB 1 DASAR-DASAR FAROID


A.      Rukun dan syarat Waris

1.   Rukun-rukun waris ada 3, yaitu:
1)   Al-Muwarrits (pewaris), yaitu orang yang meninggal dunia
2)   Al-Warits (ahli waris), yaitu seseorang atau sekelompok orang yang berhak menerima warisan
3)   Al-Mauruts (harta warisan), yaitu harta peninggalan milik pewaris
2.   Syarat-syarat waris ada 3, yaitu:
1)   Meninggalnya pewaris,
2)   Adanya ahli waris yang masih hidup,
3)   Seluruh ahli waris telah diketahui, baik kedudukannya maupun jumlah bagiannya.

B.       Hak-hak yang berkaitan dengan pewaris

Harta waris harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk menyelesaikan hak-hak pewaris, berupa:
1.   Keperluan pemakaman
2.   Pinjaman mayit berupa barang
3.   Tanggungan pewaris, berupa hutang, zakat atau haji
4.   Wasiat pewaris

C.       Sebab-sebab dan pencegah hak waris

1.   Sebab-sebab seseorang mendapatkan hak waris ada 3, yaitu:
1)   kekerabatan.
2)   pernikahan.
3)   al-wala’ (membebaskan budak).
2.   Hal-hal yang mencegah hak waris ada 3, yaitu:
1)   pembunuhan.
2)   perbedaan agama.
3)   perbudakan.

D.      Ahli Waris

1.       Macam-macam ahli waris

Menurut ijma’ para ulama terdapat 15 ahli waris laki-laki dan 10 ahli waris perempuan.
Diagram Ahli Waris Menurut Ijma' Ulama'


2.       Pengelompokan Ahli Waris

Tabel Kelompok Ahli Waris

Ashhabul Furudh
Ashabah
Ashhabul Furudh
 atau Ashabah
Ashhabul Furudh
 dan Ashabah
(7 orang)
(10 orang)
(4 orang)
(2 orang)
زوج
ابن
بنت
اب
زوجة
ابن ابن
بنت ابن  
جد من اب
ام
اخ شقيق
اخت شقيقة

اخ لام
اخ لاب
اخت لاب

اخت لام
ابن اخ شقيق


جدة من ام
ابن اخ لاب


جدة من اب 
عم شقيق



عم لاب  



ابن عم شقيق



ابن عم لاب


 
E.       Pembagi (Asal Masalah)

Pembagi (pokok masalah atau asal masalah), adalah bilangan terkecil dari bagian para ahli waris.
Kaidah pembagi dikelompokkan menjadi dua bagian:
1.     Bagian setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8).
2.     Bagian dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Apabila Ashabul Furud hanya terdiri dari kelompok 1 saja atau kelompok 2 saja, maka pembaginya dari angka yang paling besar.
Namun jika bercampur antara kelompok 1 dengan kelompok 2, maka kaidah pembaginya adalah:
·         Apabila Ashabul Furud (1/2), bercampur dengan kelompok kedua, maka pembaginya adalah (6).
·         Apabila Ashabul Furud (1/4), bercampur dengan kelompok kedua, maka pembaginya adalah (12).
·         Apabila Ashabul Furud (1/8), bercampur dengan kelompok kedua, maka pembaginya adalah dua (24).

F.       Tashih

Tashih adalah suatu cara untuk menyamakan pembagi/asal masalah agar setiap ahli waris dapat menerima bagiannya berdasarkan bilangan bulat dan tanpa ada sisa.
Tashih dilakukan manakala ahli waris dalam satu kelompok berjumlah lebih dari satu orang.
Caranya yaitu:
~        pembagi/asal masalah yang ada dikalikan dengan jumlah kepala setiap kelompok ahli waris,
~        kemudian bagian waris yang baru dikalikan dengan jumlah kepala setiap kelompok ahli waris.

G.      Contoh

Ada orang wafat dan meninggalkan ahli waris:
-        1 istri,
-        1 anak perempuan, dan
-        2 orang saudara perempuan sekandung.
Dalam kasus ini,
-        istri mendapatkan (1/8),
-        anak perempuan mendapatkan (1/2), dan
-        2 saudara perempuan sekandung mendapatkan sisanya (ashobah).
Pembagi/asal masalah awal dalam kasus ini adalah 8. Maka,
-        istri mendapatkan 1 bagian (1/8x8=1),
-        anak perempuan mendapatkan 4 bagian (1/2x8=4), dan
-        2 saudara perempuan sekandung mendapatkan 3 bagian (8-(1+4)=3).
Bagian sisa untuk 2 orang saudara perempuan sekandung tidak mungkin dapat dibagi, karena 3 tidak dapat dibagi 2 dengan hasil pas, tanpa sisa pecahan.
Karena itu diperlukan tashih, yaitu:
~ pembagi awal (8) dikali dengan jumlah saudara perempuan sekandung (2), sehingga didapat pembagi akhir adalah 16 (8x2=16).
~ Dengan demikian,
-        istri mendapatkan 2 bagian (1/8x16=2),
-        anak perempuan mendapatkan 8 bagian (1/2x16=8), dan
-        2 saudara perempuan sekandung mendapatkan 6 bagian (16-(2+8)=6).
Inilah yang disebut dengan tashih dalam ilmu faroid.

Sumber Asal: FaraidWeb.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

plis.. kasih masukan buat blog ini.
matur suwun