A. Rukun dan syarat Waris
1. Rukun-rukun
waris ada 3, yaitu:
1)
Al-Muwarrits (pewaris), yaitu orang
yang meninggal dunia
2)
Al-Warits (ahli waris), yaitu seseorang
atau sekelompok orang yang berhak menerima warisan
3)
Al-Mauruts (harta warisan), yaitu harta
peninggalan milik pewaris
2. Syarat-syarat
waris ada 3, yaitu:
1) Meninggalnya
pewaris,
2) Adanya
ahli waris yang masih hidup,
3) Seluruh
ahli waris telah diketahui, baik kedudukannya maupun jumlah
bagiannya.
B. Hak-hak yang berkaitan dengan pewaris
Harta waris
harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk menyelesaikan hak-hak
pewaris, berupa:
1. Keperluan pemakaman
2. Pinjaman
mayit
berupa barang
3. Tanggungan
pewaris,
berupa hutang, zakat atau haji
4. Wasiat pewaris
C. Sebab-sebab dan pencegah hak waris
1.
Sebab-sebab seseorang mendapatkan hak
waris ada 3, yaitu:
1)
kekerabatan.
2) pernikahan.
3) al-wala’ (membebaskan
budak).
2.
Hal-hal yang mencegah hak
waris ada 3, yaitu:
1)
pembunuhan.
2)
perbedaan agama.
3)
perbudakan.
D. Ahli Waris
1. Macam-macam ahli waris
Menurut ijma’
para ulama terdapat 15 ahli waris laki-laki dan 10
ahli waris perempuan.
Diagram Ahli Waris Menurut Ijma' Ulama'
2. Pengelompokan Ahli Waris
Tabel Kelompok Ahli Waris
Ashhabul Furudh
Ashabah
Ashhabul Furudh
atau Ashabah
Ashhabul Furudh
dan Ashabah
(7 orang)
(10 orang)
(4 orang)
(2 orang)
زوج
ابن
بنت
اب
زوجة
ابن ابن
بنت ابن
جد من اب
ام
اخ شقيق
اخت شقيقة
اخ لام
اخ لاب
اخت لاب
اخت لام
ابن اخ شقيق
جدة من ام
ابن اخ لاب
جدة من اب
عم شقيق
عم لاب
ابن عم شقيق
ابن عم لاب
E.
Pembagi (Asal Masalah)
Ashhabul Furudh
Ashabah
Ashhabul Furudh
atau Ashabah
Ashhabul Furudh
dan Ashabah
(7 orang)
(10 orang)
(4 orang)
(2 orang)
زوج
ابن
بنت
اب
زوجة
ابن ابن
بنت ابن
جد من اب
ام
اخ شقيق
اخت شقيقة
اخ لام
اخ لاب
اخت لاب
اخت لام
ابن اخ شقيق
جدة من ام
ابن اخ لاب
جدة من اب
عم شقيق
عم لاب
ابن عم شقيق
ابن عم لاب
Pembagi (pokok masalah atau asal masalah), adalah bilangan
terkecil dari bagian para ahli waris.
Kaidah pembagi dikelompokkan
menjadi dua bagian:
1.
Bagian
setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8).
2.
Bagian
dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Apabila Ashabul Furud hanya
terdiri dari kelompok 1 saja atau kelompok 2 saja, maka pembaginya dari angka
yang paling besar.
Namun jika
bercampur antara kelompok 1 dengan kelompok 2, maka kaidah pembaginya adalah:
·
Apabila Ashabul Furud (1/2),
bercampur dengan kelompok kedua, maka pembaginya adalah (6).
·
Apabila Ashabul Furud (1/4),
bercampur dengan kelompok kedua, maka pembaginya adalah (12).
·
Apabila Ashabul Furud (1/8),
bercampur dengan kelompok kedua, maka pembaginya adalah dua (24).
F. Tashih
Tashih adalah suatu
cara untuk menyamakan pembagi/asal masalah agar setiap ahli waris dapat
menerima bagiannya berdasarkan bilangan bulat dan tanpa ada sisa.
Tashih
dilakukan manakala ahli waris dalam satu kelompok berjumlah lebih dari satu
orang.
Caranya yaitu:
~
pembagi/asal masalah yang ada dikalikan
dengan jumlah kepala setiap kelompok ahli waris,
~
kemudian bagian waris yang baru dikalikan
dengan jumlah kepala setiap kelompok ahli
waris.
G. Contoh
Ada orang wafat
dan meninggalkan ahli waris:
-
1 istri,
-
1 anak perempuan, dan
-
2 orang saudara perempuan sekandung.
Dalam kasus
ini,
-
istri mendapatkan (1/8),
-
anak perempuan mendapatkan (1/2), dan
-
2 saudara perempuan sekandung mendapatkan
sisanya (ashobah).
Pembagi/asal
masalah awal dalam kasus ini adalah 8. Maka,
-
istri mendapatkan 1 bagian (1/8x8=1),
-
anak perempuan mendapatkan 4 bagian
(1/2x8=4), dan
-
2 saudara perempuan sekandung mendapatkan 3
bagian (8-(1+4)=3).
Bagian sisa
untuk 2 orang saudara perempuan sekandung tidak mungkin dapat dibagi, karena 3
tidak dapat dibagi 2 dengan hasil pas, tanpa sisa pecahan.
Karena itu
diperlukan tashih, yaitu:
~ pembagi awal (8)
dikali dengan jumlah saudara perempuan sekandung (2), sehingga didapat pembagi
akhir adalah 16 (8x2=16).
~ Dengan
demikian,
-
istri mendapatkan 2 bagian (1/8x16=2),
-
anak perempuan mendapatkan 8 bagian
(1/2x16=8), dan
-
2 saudara perempuan sekandung mendapatkan 6
bagian (16-(2+8)=6).
Inilah yang
disebut dengan tashih dalam ilmu faroid.
Sumber Asal: FaraidWeb.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
plis.. kasih masukan buat blog ini.
matur suwun