Al-Hajb adalah penghalangan hak
waris secara keseluruhan atau penghalangan hak
waris terbesarnya.
Ada tiga keadaan jika seluruh ahli waris
berkumpul:
1.
Jika seluruh laki-laki berkumpul, maka yang mendapat waris hanya 3 orang,yaitu: زوج, ابن, dan اب.
2.
Jika seluruh wanita berkumpul, maka yang mendapat waris hanya 5 orang,yaitu:
زوجة, بنت, بنت ابن, ام, dan اخت قة.
3.
Jika berkumpul seluruh
laki-laki dan wanita, maka
yang mendapat waris hanya 5 orang, yaitu:
زوج/ زوجة , ابن,
بنت, اب, dan ام.
A. Macam-macam hajb
Hajb terbagi dua, yaitu:
1.
Hajb bil wasfi:
seorang ahli waris yang disifati salah satu pencegah hak waris secara
keseluruhan, yaitu: pembunuhan, perbedaan agama, murtad atau perbudakan.
2. Hajb bis syakhsi: yaitu penghalangan hak waris oleh ahli waris lain. Hajb ini
terbagi dua, yaitu:
1) Hajb nuqshan, yaitu penghalangan hak waris untuk mendapatkan bagian yang
terbanyak.
Contohnya, suami
terhalang mendapatkan bagian (1/2) menjadi (1/4), karena adanya anak.
2) Hajb
hirman, yaitu penghalangan hak waris secara keseluruhan.
Misalnya, terhalangnya
hak waris seorang kakek karena adanya ayah, terhalangnya hak
waris saudara seayah karena adanya saudara kandung,
dan seterusnya.